Loading...
world-news

UNIVERSITAS PATTIMURA - ILMU HUKUM (PSDKU KAB. ARU)


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SOSHUM

Website

https://fh.unpatti.ac.id/

Sekilas Tentang ILMU HUKUM (PSDKU KAB. ARU)

SEJARAH

Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH UNPATTI) didirikan pada tanggal 3 Oktober 1956 yang dimulai dengan adanya Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat, atas prakarsa tokoh nasional Dr. J. B. Sitanala (Alm) dan kawan-kawan. Lepas dari tujuan sebagaimana yang digariskan oleh para pendiri, yakni keinginan menampung dan menyalurkan hasrat para lulusan SLTA di Maluku untuk melanjutkan studi pada tingkat universitas di luar daerah, namun karena kesulitan pembiayaan, hasrat tersebut kemudian tidak dapat terpenuhi, sehingga catatan pentingnya adalah bahwa kehadiran lembaga pendidikan tinggi hukum (sebagai lembaga pendidikan pertama di Maluku) justru membawa :

(1) pemerataan pendidikan akademis dan

(2) reorientasi di bidang sosial ekonomi dan sosial budaya.

    Dalam perkembangannya, sejak tahun 1963 hingga saat ini, FH UNPATTI dipimpin oleh beberapa Dekan, yaitu

  1. D.J. Staa (1971 – 1975)
  2. Mr. Chr. Soplanit (1975 – 1979)
  3. M. A.H. Tahapary, S.H. (1979 – 1983)
  4. Ny. J.M. de Fretes/T, S.H. (1983 – 1987)
  5. C. M. Pattiruhu, S.H. (1987 – 1995)
  6. J .Leiwakabessy, S.H. (1995 – 1999)
  7. Dr. Ronald Z. Titahelu, S.H., M.S. (1999 – 2000)
  8. George Leasa, S.H., M.H. (2000 – 2009)
  9. Prof. Dr. Marthinus Johannes Saptenno, S.H., M.Hum. (2009 – 2013)
  10. Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum. (2013 – 2017)
  11. Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum. (2017 – saat ini)

    Ketika Fakultas Hukum didirikan, selain melibatkan tenaga pengajar setempat (lokal), juga ikut dilibatkan beberapa tenaga pengajar luar, teristimewa dari Universitas Hasanudin Makassar, seperti Prof. Resink, Mr. Paul Moedigdo, Prof. Riekerk dan Prof. Tobing, dimana pada saat itu Fakultas Hukum baru memiliki 3 jurusan, yakni :

  1. Jurusan Hukum Keperdataan
  2. Jurusan Hukum Pidana
  3. Jurusan Hukum Tata Negara

    Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar pada pendidikan tinggi, Fakultas Hukum kemudian mempersiapkan lulusannya untuk menjadi tenaga pengajar. Hingga tahun 1962 Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat kemudian mendirikan beberapa Fakultas antara lain Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian/Kehutanan dan Fakultas Peternakan. Dengan didirikannya Yayasan Maluku dan Irian Barat dengan beberapa fakultas, maka dengan Surat Keputusan Presiden RI. Nomor : 66 Tahun 1963 tanggal 23 April 1963, Fakultas Hukum berubah menjadi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Perjuangannya menjadi sebuah perguruan tinggi negeri di daerah ini, tidak terlepas dari peran dan perjuangan beberapa lulusannya, seperti P. P. Tabalessy, S.H., A. K. Elly, S.H. dan F. P. B. Litaay, S.H. serta beberapa orang yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa.

LAB
  • LAB KOMPUTER
PROGRAM STUDI

Visi

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta dengan mencermati berbagai fenomena yang terjadi disekitarnya, maka Visi Fakultas Hukum Universitas Pattimura tahun 2021-2025 dirumuskan sebagai berikut :

“Menjadi Fakultas Hukum Unggul dan Profesional berstandar Internasional melalui pengembangan Hukum berkarakter Kepulauan”.

Misi

Untuk mendukung pencapaian Visi Fakultas Hukum Universitas Pattimura 2021-2025, ditetapkan Misi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, meliputi:

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan keunggulan kelas dunia untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional.
  2. Meningkatkan mutu penelitian hukum yang berguna bagi pengembangan pendidikan hukum dan pembangunan nasional melalui produk karya ilmiah yang memiliki karakter dalam pengembangan hukum.
  3. Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat melalui hasil-hasil penelitian hukum dan menerapkan ilmu hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional.
  4. Mengembangkan Fakultas Hukum sebagai lembaga yang unggul, profesional dan berkualitas melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar internasional.

Tujuan

 Tujuan FH UNPATTI adalah:

a.     Tujuan dari Misi 1 “Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan keunggulan kelas dunia untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional”, adalah :     

1)     Penguatan sistem tata kelola pendidikan tinggi hukum yang transparan, partisipatif dan akuntabel;

2)     Penyelenggaraan kebijakan Merdeka Belajar dan pengalaman belajar;

3)     Peningkatan mutu institusi memperoleh status akreditasi unggul;

4)     Peningkatan kualitas dan kompetensi lulusan.

 

b.     Tujuan dari Misi 2 “Meningkatkan mutu penelitian hukum yang berguna bagi pengembangan pendidikan hukum dan pembangunan nasional melalui produk karya ilmiah yang memiliki karakter dalam pengembangan hukum”, adalah :      

1)     Pelaksanaan penelitian berskala nasional dan internasional;

2)     Peningkatan jumlah dan kualitas penelitian serta dana penelitian secara berkelanjutan;

3)     Penyelenggaraan desiminasi hasil-hasil penelitian untuk pembangunan masyarakat, daerah dan bangsa;

4)     Penyelenggaraan kerjasama penelitian baik nasional maupun internasional.

 

c.      Tujuan dari Misi 3 “Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat melalui hasil-hasil penelitian hukum dan menerapkan ilmu hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional”, adalah :   

1)    Pengembangan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk pemberdayaan masyarakat;

2)    Penyelenggaraan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan publikasi serta pendanaan;

 

d.     Tujuan dari Misi 4 “Mengembangkan Fakultas Hukum sebagai lembaga yang unggul, profesional dan berkualitas melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar internasional”, adalah :    

1)     Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum melalui sistem penjaminan mutu;

2)     Pengembangan fakultas dan program studi dengan status akreditasi unggul dan internasional;

3)     Penyediaan sarana dan prasarana dan teknologi informasi dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum.